

100% ORIGINAL


Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Rp65,000
Rp46,800
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
Buku ini mengkaji beberapa isu penting dengan diterbitkannya beberapa undang-undang yang baru di bidang hukum kekayaan intelektual. Penulis menemukan bahwa ternyata Undang-Undang Hak Cipta 2014 (UUHC 2014) tidak banyak memberikan perubahan terhadap UUHC 2002. UUHC hanya mengubah ketentuan perlindungan hak moral dari pasif menjadi aktif. Ada kelemahan dalam UUHC 2014, yakni tidak secara eksplisit memberikan hak authorship claim.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Ulasan
Tags: M. Hawin,
Budi Agus Riswandi,
BK10
Rekomendasi Produk Lainnya
“Apa jadinya kalau Anda bisa masuk ke isi kepala big player dan tahu ke mana arah harga sebelum mereka bergerak?”Bayangkan Anda bisa melihat chart s..
Rp111,600 Rp155,000
Pada hari itu, tiba-tiba saja alien penginvasi muncul! Mochita nama alien itu, turun ke bumi yang konon planet belum terjamah. Bumi yang dikiranya pla..
Rp32,400 Rp45,000
“Gue, kan, masih muda, ngapain tobat?” Sebelum kecelakaan, Malka berkeyakinan bahwa Tuhan Maha Pengasih pasti akan menggugurkan dosa-dosanya sewaktu r..
Rp70,560 Rp98,000
Semangat Kebangsaan Empat Pilar Perekat Kebangsaan:
"Pancasila,UUD 45,Bhineka Tunggal Ika dan NKRI" Penerbit : BUMI..
Rp65,520 Rp91,000
Tak seorang pun pernah sungguh-sungguh mengajari kita cara mencintai. Oleh karena itu, tak heran jika kita kerap menjadikan film dan budaya populer se..
Rp107,280 Rp149,000
Menceritakan mengenai Dasthan Davy yang bekerja dalam pemerintahan dan harus berhadapan dengan seorang Hacker jenius bernama Reaper yang selalu menyus..
Rp61,200 Rp85,000
Pasukan kerajaan memasuki pertempuran intens melawan Jaldabaoth dan pasukan iblisnya dengan Momon sebagai mata tombak. Siapa yang akan memenangkan per..
Rp53,300 Rp65,000
Buku ini berisi jawaban atas 100 pertanyaan menarik yang dapat menambah pengetahuanmu, seperti: Ketika marah, ludah llama berwarna hijau! Kita bisa me..
Rp90,000 Rp125,000
“Bara, gimana kalau seandainya aku hamil?”, ujar Renatha ragu.“Gugurin aja. Beres, kan?”, jawab Bara enteng.***Kehidupan Renata resmi berubah karena k..
Rp72,000 Rp100,000
Menjadi sosok Ratu yang sempurna merupakan tujuan hidup dari Adelaide Caroline Stuart. Ia mengorbankan segalanya hanya untuk bisa mendapatkan takhta t..
Rp90,000 Rp125,000
noneFormat : Soft CoverISBN : 602378240XISBN13 &n..
Rp28,080 Rp39,000
Jonathan Tanjaya, duda tampan beranak tiga serta mapan, pergi untuk menerima rapor ketiga putranya untuk kali pertama. Sejak saat itu juga, datang men..
Rp71,280 Rp99,000
88 review(s)
Rangkuman Materi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam dalam buku ini disusun berdasarkan Kisi-kisi UN 2016, diserta..
Rp54,000 Rp75,000
12 review(s)
Bahas Tuntas Kisi-Kisi UN SMA/MA IPS 2018 merupakan buku yang dirancang untuk siswa agar dapat berlatih dan mempersiapkan diri menghadapi Ujian Nasion..
Rp104,400 Rp145,000
-ISBN : 9789791685276Pengarang : CHARLES DARWINPenerbit : NARASIKetebalan : 596 HLM..
Rp144,000 Rp200,000
20 review(s)
Riley menyetir mobil ibunya tanpa izin untuk menonton pertunjukan drama musikal bersama sahabatnya, padahal dia tidak punya SIM. Gara-gara itu dia dih..
Rp71,280 Rp99,000
Saya pertama kali berkenalan dengan dunia saham pada tahun 2003, dan saat itu adalah salah satu zaman keemasan Bursa Efek Indonesia. Beli saham apa sa..
Rp57,600 Rp80,000
Polytron Kulkas 1 Pintu 180 liter PRA-18DMSSpesifikasi :Berat Net (Weight) kg : 31Berat Gross (Weight) kg : 34,5Total Gross Volume (lt)..
Rp1,929,000 Rp2,019,000
Dongeng Binatang tentang Huruf Hijaiyah berisi 28 kisah yang ditulis berdasarkan hadits. Uniknya, nama semua tokoh cerita di sini diawali huruf hijaiy..
Rp86,400 Rp120,000
Apa yang membentuk diri, kehidupan, sifat, bahkan nasib manusia? Pencarian selama ribuan tahun menunjukkan adanya unsur pembawa pewarisan sifat antarg..
Rp108,000 Rp150,000
12 review(s)









