

100% ORIGINAL


Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Rp65,000
Rp46,800
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
Buku ini mengkaji beberapa isu penting dengan diterbitkannya beberapa undang-undang yang baru di bidang hukum kekayaan intelektual. Penulis menemukan bahwa ternyata Undang-Undang Hak Cipta 2014 (UUHC 2014) tidak banyak memberikan perubahan terhadap UUHC 2002. UUHC hanya mengubah ketentuan perlindungan hak moral dari pasif menjadi aktif. Ada kelemahan dalam UUHC 2014, yakni tidak secara eksplisit memberikan hak authorship claim.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Ulasan
Tags: M. Hawin,
Budi Agus Riswandi,
BK10
Rekomendasi Produk Lainnya
Getra Cylinder Water Boiler 40 Liter WB-40GETRA WB-40 merupakan water heater sekaligus berfungsi sebagai water dispenser berukuran 30 liter yang berku..
Rp1,290,000
Kekuatan material (strength of materials) mempelajari bahan kaitannya dengan gaya luar yang bekerja dan pengaruhnya terhadap pemilihan bahan, merupaka..
Rp96,480 Rp134,000
Pengki, anak betawi kaya raya bertemu dengan Aida, artis Indonesia yang sedang naik daun. Mereka bertemu tanpa sengaja, dan Pengki jatuh cinta pada Ai..
Rp46,800 Rp65,000
Ivan yang masuk ke Desa Higashi sendirian untuk menculik anak desa dan Asa palsu meninggalkan pesan untuk Yuru. Pesan itu untuk memancing Yuru dengan ..
Rp28,800 Rp40,000
Sebelum sampean membuka lembar demi lembar buku ini, saya ingin bertanya terlebih dahulu. Apakah buku ini benar-benar jodohmu?Penulis : Sujiwo T..
Rp49,680 Rp69,000
28 review(s)
Perpindahan tempat duduk. Itu adalah saat-saat yang dinantikan semua murid di kelas, tidak terkecuali Shinobu. Shinobu memanfaatkan kesempatan emas te..
Rp20,160 Rp28,000
Berisi kumpulan kosakata bahasa Inggris yang bisa digunakan si kecil dalam percakapan praktis sehari-hari. Terdapat lebih dari 250 kosakata dan bebera..
Rp56,880 Rp79,000
Kegiatan mewarnai sangat berguna untuk membiasakan anak-anak berlatih motorik halus. Seri buku ini dapat menjadi sarana praktis bagi anak-anak untuk b..
Rp24,480 Rp34,000
Ahn Eunyoung adalah perawat sekolah yang ceria, ramah, dan sangat antusias dengan pekerjaannya. Ia juga suka berlarian ke sana kemari dengan mengenaka..
Rp61,200 Rp85,000
4 review(s)
Jajan SquadJumlah Halaman : 140
Tanggal Terbit : 5 Mar 2019
ISBN : 9786022203087
Bahasa : Indonesia
Penerbit : Bukune
Berat : 0.16 kg
Lebar ..
Rp55,440 Rp77,000
Buku ini dipersembahkan untuk semua Mama Kece dan Papa Ganteng yang sudah berusaha memberikan makanan sehat untuk anaknya.Resep yang ada dalam buk..
Rp64,800 Rp90,000
Photoshop CC 2020 merupakan peranti lunak versi paling mutakhir yang dapat dimanfaatkan untuk pembuatan desain, ilustrasi, dan mengedit foto-foto digi..
Rp50,400 Rp70,000
4 review(s)
Salinem, seorang perempuan yang melepaskan segalanya demi cinta yang tak biasa. Ia adalah seorang abdi dalem, seorang perempuan yang mengabdikan hidup..
Rp90,000 Rp125,000
4 review(s)
Suri, kau ingat di kehidupan sebelumnya? Kau adalah adik sekaligus kekasihku. Entah adat atau norma apa yang orang-orang bicarakan. Mereka mengatakan ..
Rp28,440 Rp39,500
4 review(s)
Polytron Kulkas 1 Pintu 180 liter PRA-18CMSKulkas 1 pintu terbaik dengan tempered glass elegan yang menambah keindahan kulkas 1 pintu anda dirumah.Den..
Rp1,859,000 Rp2,210,000
Di dalam buku ini terdapat beberapa bahasan, yaitu :
1. Shalat Sunah Dhuha, Tahajud, Hajat, lstikharah, Tobat, dll beserta fadila..
Rp28,080 Rp39,000
4 review(s)
Sinopsis Buku ini membahas penyakit alat-alat pencernaan makanan (26 topik), pernapasan (15), perkencingan (10), kelamin jantan (12), ..
Rp43,200 Rp60,000
Pada edisi kali ini, MAHIR AKUNTANSI membahas mengenai INVESTASI, ARUS KAS dan LABA RUGI. Buku ini sangat cocok bagi praktisi keuangan, entrepreneur y..
Rp48,960 Rp68,000
Cerpen-cerpen dalam antologi ini merepresentasikan perkembangan kesusastraan Rusia dan juga kondisi masyarakatnya, mulai awal abad XIX hingga masa Per..
Rp57,600 Rp80,000
4 review(s)
Asahi adalah fans berat TRAP.
Saat bekerja sambilan, Asahi menyamar sebagai cowok agar tidak ketahuan oleh pihak sekolah. Namun tidak disangka, Asahi ..
Rp16,200 Rp22,500
4 review(s)











