

100% ORIGINAL


Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Rp65,000
Rp46,800
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
Buku ini mengkaji beberapa isu penting dengan diterbitkannya beberapa undang-undang yang baru di bidang hukum kekayaan intelektual. Penulis menemukan bahwa ternyata Undang-Undang Hak Cipta 2014 (UUHC 2014) tidak banyak memberikan perubahan terhadap UUHC 2002. UUHC hanya mengubah ketentuan perlindungan hak moral dari pasif menjadi aktif. Ada kelemahan dalam UUHC 2014, yakni tidak secara eksplisit memberikan hak authorship claim.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Ulasan
Tags: M. Hawin,
Budi Agus Riswandi,
BK10
Rekomendasi Produk Lainnya
Hal-hal baru seputar cowok SMA. Apakah komik keseharian akan menghasilkan efek ekonomi? Nilai sesungguhnya dipertanyakan! Inilah volume ke-5 dari kisa..
Rp20,160 Rp28,000
Jelita Geanessa bisa membaca masa lalu seseorang hanya dengan bersentuhan tangan. Itulah alasan selama ini dia memakai jaket hoodymerah dan mengasingk..
Rp56,160 Rp78,000
Kalian pasti pernah dengar tentang Penghargaan Nobel, kan? Penghargaan yang diberikan pada individu atau kelompok yang berkontribusi dalam kesejahtera..
Rp61,200 Rp85,000
Untuk mencintai kamu, aku hanya butuh waktu satu detik. Untuk mendapatkan cinta kamu? Aku butuh berapa juta detik?Ini kisah ten..
Rp71,280 Rp99,000
348 review(s)
Menurunkan kolesterol, melancarkan pencernaan, menyehatkaan lambung, sumber antioksidan, meningkatkan daya tahan tubuh, mengatasi wasir, mengatasi sin..
Rp5,760 Rp8,000
Yuk, ajak si kecil mengenal beragam jenis binatang buas, laut, ternak, dan peliharaan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Kumpulkan seri lengka..
Rp71,280 Rp99,000
Yakumo dan Gotou memulai penyelidikan atas kasus Makoto, putri Kepala Kepolisian, yang kerasukan arwah. Pada saat bersamaan, muncul kasus yang menggeg..
Rp18,000 Rp25,000
12 review(s)
— Menyiasati harga pakan yang semakin tinggi
— Prosedur perkandangan yang tepat dan baik
— Meracik herbal agar produksi itik semakin ti..
Rp46,800 Rp65,000
Berdoa setiap hari secara rutin juga dapat mengajarkan anak-anak untuk lebih mengenal Sang Pencipta melalui kegiatan sehari-hari mereka.Menanamkan d..
Rp114,480 Rp159,000
osefin terkejut. Ketika kondisi tabungannya menipis, pemilik rumah menagih uang perpanjangan kontrak, sementara royalti novel belum bisa ia dapatkan k..
Rp35,280 Rp49,000
12 review(s)
Budi daya paprika dalam green house adalah bisnis yang menggiurkan. Dalam sekali periode tanam, budi daya buah paprika di dalam green house mampu meng..
Rp30,960 Rp43,000
Kangen Indonesia - Indonesia Di Mata Orang JepangJumlah Halaman : 150
Tanggal Terbit : 08 Sep 2021
ISBN : 9789797096755
Penerbit ..
Rp54,000 Rp75,000
Apakah arti `ninja`? Naruto Musasabi, seorang ninja Desa Shuku, percaya bahwa ninja adalah orang yang bisa bertahan. Saat tersiar kabar bahwa sebuah k..
Rp53,280 Rp74,000
8 review(s)
Setelah terjebak di dalam tubuh lain karena transfusi darah, akhirnya Eritrosit AA2153 berhasil bertemu kembali dengan Leukosit U-1196. Namun, sebuah ..
Rp32,400 Rp45,000
Untaian panjang kisah cinta tragis menghantui Viscount Benedick Francis Alistair Rohan. Kini ia lelah bermain-main dengan nasib. Benedick mendambakan ..
Rp44,640 Rp62,000
4 review(s)
Materi Qiti Book – Mewarnai Hewan Jinak dibuat dengan menarik yang disesuaikan untuk anak pada jenjang PAUD, TK dan RA. Sambil mewarnai hewan jinak se..
Rp9,360 Rp13,000
DESCRIPTION
Menikah ternyata tidak sesimple apa yang diimpikan setiap orang. Mereka yang berlimpah harta berlombalomba menciptakan impian pernikahan m..
Rp50,040 Rp69,500
Kode Buku : 0023710561
ISBN : 9786022989530
Penulis : FRANSISKA S., DKK
Ukuran (P x L) : 21.00 cm x 26.00 cm
Berat Buku : 287.60 gr
Jumlah Halaman : 1..
Rp70,560 Rp98,000
Sinopsis :Rambutmu sangat indah.P.S: Bolehkah aku tahu namamu?Dari pria yang duduk di belakangmu.”Xiang Pu bertemu Feeling, cinta pertamanya, di sebua..
Rp74,160 Rp103,000
20 review(s)
Hidup gemilang tidak lahir dari keberuntungan, tetapi dari kata-kata yang Anda ucapkan.Pernahkah Anda merasa hidup seperti benang kusut? Karier ma..
Rp70,560 Rp98,000






