

100% ORIGINAL


Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Rp65,000
Rp46,800
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
Buku ini mengkaji beberapa isu penting dengan diterbitkannya beberapa undang-undang yang baru di bidang hukum kekayaan intelektual. Penulis menemukan bahwa ternyata Undang-Undang Hak Cipta 2014 (UUHC 2014) tidak banyak memberikan perubahan terhadap UUHC 2002. UUHC hanya mengubah ketentuan perlindungan hak moral dari pasif menjadi aktif. Ada kelemahan dalam UUHC 2014, yakni tidak secara eksplisit memberikan hak authorship claim.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Ulasan
Tags: M. Hawin,
Budi Agus Riswandi,
BK10
Rekomendasi Produk Lainnya
-Buku ini membahas panduan editing video dengan HP Android menggunakan empat aplikasi editing video populer yang banyak digunakan, yaitu KineMaster, P..
Rp71,280 Rp99,000
Kode Buku : 0024100470ISBN : 9786022986928Penulis : A. Indradi-Rahmah P.Ukuran (P x L): 19.5X25.5(Cm)Jumlah Halaman : 168 HalBerat Buku : 32..
Rp90,720 Rp126,000
Pelopor zaman yang menghasilkan banyak legenda. Akhirnya, sebuah zaman akan menghadapi akhirnya… Inilah volume terakhir dari kisah keseharian cowok SM..
Rp23,040 Rp32,000
Masih teringat benar bagaimana kesannya menyadari betapa ibu memandangi kedua tanganku dan buku itu, dan rasanya meskipun aku ingin menaruh buku itu k..
Rp35,280 Rp49,000
Oleh
Io SakisakaISBN
9786023398768Rilis
2016Halaman
192Penerbit
MnCBahasa
Indonesia..
Rp16,200 Rp22,500
8 review(s)
Sebagai pencinta warna biru, mengunjungi Chefchaouen—Blue
City negeri Maroko—adalah impian bagi Nada Aleema Shahrir.
Pucuk dicinta ulam ..
Rp42,480 Rp59,000
16 review(s)
Bisa bermain gitar adalah sesuatu yang menyenangkan. Menyanyikan lagu kesukaan sambil diiringi petikan gitar akustik, sungguh hati terasa tenang dan t..
Rp20,160 Rp28,000
JIKA memang yakin Allah Maha Membolak-balikkan Hati, lantas mengapa masih mengemis cinta manusia? Hal itu yang membuat saya enggan membahas perkara jo..
Rp71,280 Rp99,000
Ibu berpesan kepada Kids agar tidak meninggalkan rumah selama ibu pergi. Mulanya Kids taat, tetapi kemudian Ia meninggalkan rumah tanpa pesan.
Ibu men..
Rp18,720 Rp26,000
Sir Arthur Conan Doyle secara keseluruhan telah menuliskan lima puluh enam cerita pendek. Kumpulan cerita-cerita pendeknya terbagi dalam lima seri. â€..
Rp71,280 Rp99,000
SANG Kaisar—menurut kabar burung yang beredar—telah mengirimkan sebuah pesan, langsung dari ranjang kematiannya, untukmu, orang yang menyedihkan, ..
Rp46,800 Rp65,000
4 review(s)
Format : Soft CoverISBN : 6023780598ISBN13 &nb..
Rp35,280 Rp49,000
Suatu hari di Amherst, sebuah kota kecil di Negara Bagian Massachusetts, Amerika Serikat; seorang pria berusia awal empat puluhan tahun menjalankan sh..
Rp64,800 Rp90,000
“Kalian harus membunuh Amane Yugi dan Sosuke Mitsuba agar bisa keluar dari tempat ini.†Demi bisa melepaskan diri dari dunia tiruan, Nene mengajuk..
Rp23,040 Rp32,000
60 review(s)
Jika Einstein yang meyakini unifikasi 4 gaya di alam (gravitasi, nuklir lemah, nuklir kuat, elektromagnetik) berdasarkan fakta empiris, Abdul Salam, i..
Rp75,600 Rp105,000
12 review(s)
Buku ini direkomendasikan untuk anak usia 6–12 tahun sebagai media belajar yang praktis dan terjangkau. Belajar jadi lebih mudah dengan flas..
Rp8,640 Rp12,000
Hukum kita lemah... Kasus pembunuhan ganda yang belum terpecahkan sudah menghantui Sersan Zheng Haoming selama hampir dua puluh tahun. Aku menawarkan ..
Rp75,600 Rp105,000
"Andai saja terdapat tombol reset dalam otak manusia, maka akan kuhilangkan keberadaan orang-orang yang yang pergi meninggalkanku dari memori." -Mika ..
Rp43,200 Rp60,000
4 review(s)
SHARP LED TV 50 INCH 2T-C50EG1I GOOGLE TV SMART DVB-T2 / 50EG1ISpesifikasi:
Screen Size (Diagonal) 50" (126 cm)
Resolution 1,920 x 1,080
Hdr Techno..
Rp5,599,000 Rp5,909,000
Sharp Mesin Cuci 1 Tabung 10 Top Loading Kg ES-M1000T-GGSharp New Megamouth adalah mesin cuci inovatif yang tidak punya lubang di tabungnya. Kelebihan..
Rp3,679,000








