

100% ORIGINAL


Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Rp65,000
Rp46,800
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
Buku ini mengkaji beberapa isu penting dengan diterbitkannya beberapa undang-undang yang baru di bidang hukum kekayaan intelektual. Penulis menemukan bahwa ternyata Undang-Undang Hak Cipta 2014 (UUHC 2014) tidak banyak memberikan perubahan terhadap UUHC 2002. UUHC hanya mengubah ketentuan perlindungan hak moral dari pasif menjadi aktif. Ada kelemahan dalam UUHC 2014, yakni tidak secara eksplisit memberikan hak authorship claim.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Ulasan
Tags: M. Hawin,
Budi Agus Riswandi,
BK10
Rekomendasi Produk Lainnya
"Bolehkah kita merekam menggunakan kamera tersembunyi ?"
"Apakah screenshoot tweet cukup legal untuk dijadikan alat bukti penghinaan ?"
"Mungkinkah ki..
Rp49,680 Rp69,000
Kini Ninako sekelas dengan Ren dan Andou. Mereka akan pergi darmawisata ke Kamakura. Ren, Ninako, Sayuri, dan Yuu berada dalam satu kelompok. Tapi Nin..
Rp16,200 Rp22,500
8 review(s)
Apa yang kamu lakukan kalau sedang marah, sedih, atau ketakutan? Tidak bisa mengontrol emosimu? Ikuti perjalanan Andy, Kenny, Jenny, dan Jamie dalam m..
Rp72,000 Rp100,000
Kode Buku : 0023713190
ISBN : 9786022988687
Penulis : IRENE M.J.A.-DKK
Ukuran (P x L) : 21.00 cm x 29.70 cm
Berat Buku : 521.60 gr
Jumlah Halaman : 25..
Rp81,360 Rp113,000
Judul: UUD 1945 DAN AMANDEMENNYA Terbaru
Penulis: BRIGHT LEARNING CENTER
Penerbit: BRIGHT PUBLISHER
Ukuran: 13X19
Jumlah halaman: 172..
Rp25,200 Rp35,000
Tidak bisa dipungkiri,rezeki adalah satu hal yang paling banyak dicari manusia
saat ini.Hampir semua orang berlomba mendapatkan pendidikan yang tinggi..
Rp24,120 Rp33,500
Holy Grail War “selama 7 hari” dimulai saat 13 Heroic Spirit berkumpul. Snowfield terlihat menyambut fajar dengan damai. Namun diam tapi pasti, kota i..
Rp70,560 Rp98,000
Buku 30 Hari Cepat Membaca Tanpa Mengeja adalah panduan belajar membaca yang disajikan secara bertahap sehingga memudahkan anak usia 3-6 tahun dalam m..
Rp42,480 Rp59,000
Setelah kupertimbangkan masak-masak, beginilah akhirnya cara yang kupilih. Bukan supaya diriku terelak dari duka perpisahan. Ketahuilah, pada huruf-hu..
Rp20,880 Rp29,000
Jenaka, mahasiswi hukum yang apatis, tak pernah menyangka warisan gelang berlian dari nenek buyutnya akan mengubah hidupnya. Ketika ia tak sengaja men..
Rp78,480 Rp109,000
Hajime tahu tentang masa SD Kaori. Kaori memutuskan untuk mengambil tindakan untuk menghadapi Hajime yang mengaku pernah menjadi temannya dulu.... Jar..
Rp28,800 Rp40,000
Dari penampilannya, Nyao terlihat seperti kucing biasa, tapi sebenarnya, ada rahasia dibalik itu !Nao, seorang anak SMA, mengalamai kecelakaan dan..
Rp18,000 Rp25,000
4 review(s)
Kode Buku : 51-38-033-0
Pengarang &nbs..
Rp158,400 Rp220,000
Sinopsis Isi buku ini cukup padat, disusun secara sederhana, dimulai dengan menerangkan Genetika Klasik kemudian disusul dengan Geneti..
Rp45,360 Rp63,000
4 review(s)
Ayo mewarnai bersama karakter-karakter klasik seperti Donal Bebek, Paman Gober, Kwik, Kwek, Kwak, dan banyak lagi! Dapatkan bonus puzzle di sampul bel..
Rp64,080 Rp89,000
Yukko dan Alice yang berubah menjadi kerdil, pergi berlindung di shopping mall. Namun, tempat itu ternyata telah dikuasai oleh berandalan. Akibat teru..
Rp18,000 Rp25,000
BLURB SEHARUSNYA Afiya tidak boleh mabuk di malam pesta ulang tahun pernikahan orangtuanya, Garren Darmandira dan Farrahia Darmandira yang diadak..
Rp71,280 Rp99,000
Setelah hari-hari penuh luka, kutemui cahaya yang sempat sirna. Itu darimu, yang dating dengan cinta. Penuh warna dan menghapus kecewa. Banyak sekali ..
Rp55,440 Rp77,000
Buku ini mungkin adalah buku ke-15 saya, tetap tak berarti buku ini adalah yang TERSULIT dari yang pernah saya buat. Justru ini adalah buku TERDASAR d..
Rp64,800 Rp90,000
44 review(s)
“Saya percaya tujuan sejati Anda di muka bumi ini adalah untuk menyelaraskan diri dengan kekuatan spiritual yang agung. Bila itu terjadi, berarti komp..
Rp75,600 Rp105,000
8 review(s)













