

100% ORIGINAL


Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Rp65,000
Rp46,800
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
Buku ini mengkaji beberapa isu penting dengan diterbitkannya beberapa undang-undang yang baru di bidang hukum kekayaan intelektual. Penulis menemukan bahwa ternyata Undang-Undang Hak Cipta 2014 (UUHC 2014) tidak banyak memberikan perubahan terhadap UUHC 2002. UUHC hanya mengubah ketentuan perlindungan hak moral dari pasif menjadi aktif. Ada kelemahan dalam UUHC 2014, yakni tidak secara eksplisit memberikan hak authorship claim.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Ulasan
Tags: M. Hawin,
Budi Agus Riswandi,
BK10
Rekomendasi Produk Lainnya
Hei Kawan Neo, Kenalin nama aku Anodya Shula Neona Ayu, panggil aja aku Neona.Kali ini aku mau ajak Kawan Neo untuk seru-seruan saat baca buku ini..
Rp93,240 Rp129,500
"Dalam buku pertama serial Castles Ever After yang memukau, sebuah benteng misterius menjadi saksi berseminya cinta yang tak diinginkan...Sebagai ..
Rp56,016 Rp77,800
Hai, teman-teman! Apakah kalian kesulitan dalam belajar Fisika? Nah, buku Cara Cerdas Belajar Fisika SMP/MTs Kelas 7, 8, 9 bisa menjadi panduan belaja..
Rp64,800 Rp90,000
Buku jilid 1 ini secara kronologis mengupas asal-usul musik dari awal masa Yunani kuno sampai akhir masa Barok (0-1760). Sekitar tahun 1750, perkemban..
Rp79,200 Rp110,000
Siapa kau? Begitu pasti kau bertanya-tanya. Aku belahan jiwamu, kawan lamamu, dan aku kembali ke kota berpenduduk enam belas juta ini mencarimu. Begit..
Rp92,880 Rp129,000
8 review(s)
"Kala, Ayah ingin sekali kamu masuk jurusan Psikologi. Sarjana Psikologi itu orang hebat semua. Mereka bisa membantu orang-orang yang memiliki masalah..
Rp71,280 Rp99,000
Snack gurih klasik sudah dikenal sejak berpuluh tahun yang lalu. Sebagian resep dalam buku ini merupakan peninggalan zaman Belanda yang disa¬jikan se..
Rp108,000 Rp150,000
4 review(s)
Banyak cara yang dilakukan orang tua untuk meningkatkan kesadaran anak soal pentingnya ilmu pengetahuan dan edukasi. Salah satunya dengan poster eduka..
Rp41,040 Rp57,000
Prinsip Dale Carnegie yang dapat membantu mengembangkan kepribadian kita dijelaskan dengan sangat baik dalam buku ini. Kita tuliskan keunggulan dan ke..
Rp56,880 Rp79,000
Yuk, latih motorik anak sejak kecil bersama Baby`s First Touch & Feel Book: Colors & Objects. Bantu balita Anda mengenali garis dan bentuk dengan meny..
Rp93,456 Rp129,800
Folium adalah sebuah negeri yang dihuni oleh dua ras berbeda, manusia dan elf. Pemimpin negeri itu, Presiden Clorida, sengaja memisahkan dua ras terse..
Rp27,360 Rp38,000
BLURB "Stupid!" Aku terbangun sambil melihat sekeliling. Kamar berantakan, bajuku dan baju laki-laki bertebaran dan ada kaki yang membelit p..
Rp67,680 Rp94,000
20 review(s)
Segala sesuatu akan menjadi mudah jika kita pelajari terlebih dahulu. Buku ini akan memberikan cara pandang yang benar tentang investasi saham, cara-c..
Rp46,656 Rp64,800
"Hubungan asmara Gaharvian dan Sherena terpaksa kandas di tahun keempat mereka berpacaran. Sedih, hancur, dan putus asa dirasakan oleh Sherena. Ia mer..
Rp71,640 Rp99,500
Menjelang usia 30, Touko dicampakkan pacarnya. Belum punya kesempatan untuk berpikir, Touko langsung didekati oleh Kakegawa, yuniormya di kantor! Dan ..
Rp18,000 Rp25,000
Ibukota Alubarna bergolak! Situasi semakin memburuk, karena masing-masing pihak mengabaikan apa yang ada di dalam hati mereka. Untuk menghentikan pemb..
Rp32,400 Rp45,000
Buku ini hadir memberikan contoh nyata dalam pembuatan aplikasi berbasis web menggunakan Codelgniter, teknik dasar memahami Codelgniter, operasi CRUD,..
Rp49,680 Rp69,000
Niccolò Machiavelli, salah satu sosok yang mempunyai pengaruh besar di dunia. Kehidupannya diwarnai dengan berbagai peristiwa politik yang terjadi di..
Rp25,560 Rp35,500
4 review(s)
Untuk apa pulang ke Indonesia? Pertanyaan ini melintas datang dan pergi di benak Lintang, Banjar, Wicak, Daus, dan Geri, lima mahasiswa Indonesia yang..
Rp56,880 Rp79,000
24 review(s)
Deskripsi BukuGimana rasanya naksir cewek yang udah nyaris jadian sama cowok lain? Maju pantang menyerah, mundur dan pasrah, atau cuma bisa ngerusuhin..
Rp68,400 Rp95,000









