

100% ORIGINAL


Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Rp65,000
Rp46,800
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
Buku ini mengkaji beberapa isu penting dengan diterbitkannya beberapa undang-undang yang baru di bidang hukum kekayaan intelektual. Penulis menemukan bahwa ternyata Undang-Undang Hak Cipta 2014 (UUHC 2014) tidak banyak memberikan perubahan terhadap UUHC 2002. UUHC hanya mengubah ketentuan perlindungan hak moral dari pasif menjadi aktif. Ada kelemahan dalam UUHC 2014, yakni tidak secara eksplisit memberikan hak authorship claim.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Ulasan
Tags: M. Hawin,
Budi Agus Riswandi,
BK10
Rekomendasi Produk Lainnya
Bagaimana jika suami pilihan orangtuamu, yang dipercaya akan membimbingmu ke surga, ternyata malah balikmenyakiti karena ketidakberdayaannya dalam mel..
Rp71,280 Rp99,000
4 review(s)
Daniel Arsenio, cowok tampan yang merupakan cassanova sekolah yang punya sikap cuek, jutek, dan irit bicara, namun sekalinya bicara ucapannya pedas da..
Rp71,280 Rp99,000
Terjadi perubahan di meja makan keluarga Inuzuka! Tsumugi yang pemakan apa saja, ternyata tidak suka paprika. Sang papa ingin Tsumugi bisa makan sayur..
Rp18,000 Rp25,000
4 review(s)
Dahulu kala, terdapat dua kerajaan yang bertolak belakang. Kerajaan yang dipimpin oleh Raja Boros menggunakan segalanya berlebihan sehingga menghabisk..
Rp39,600 Rp55,000
Fitur Utama :4 Cooler Ice Pack (Twice Cooling)Remote ControlLCD PanelEasy Operation (Panel in Bahasa)Auto Swing Louver6 Liter Water TankConsumption 65..
Rp1,099,000
One Piece 85 ini merupakan sebuah komik remaja yang di dalamnya menceritakan tentang kembalinya Sanji ke Bajak Laut Topi Jerami. Setelah kebusukan Cha..
Rp43,200 Rp60,000
Novel ini menceritakan seorang laki-laki bernama Aksara Andriana atau akrab disapa Ian yang merupakan mahasiswa tingkat akhir (semester 6) Jurusan Huk..
Rp43,200 Rp60,000
SD/MI Kelas 4 5 6 Hafalan Rumus Praktis Matematika Soal HotsJumlah Halaman : 258Tanggal Terbit : 30 Nov 2018ISBN : 9786026725332Bahasa : IndonesiaPene..
Rp34,560 Rp48,000
Bongkar Pasang Diorama Binatang LautFormat : Soft CoverISBN : 6025202532ISBN13 : 9786025202537Terbit : 9 Juli 2018Bahasa : IndonesiaPenerbit : CABE RA..
Rp27,600 Rp34,500
Gambar yang dibuat seorang wanita hamil di internet...Gambar yang dibuat seorang anak kecil sebagai hadiah Hari Ibu...Gambar yang dibuat seorang korba..
Rp71,280 Rp99,000
Jika hidup kamu pernah dijadikan panutan buruk, itu bukan salah kamu.
Jika pernah ditangguhkan dalam keputusasaan dan diusir dari rumah yang kamu cin..
Rp42,480 Rp59,000
Panduan Hamil Sehat & Syari..
Rp28,800 Rp40,000
Gideon Cross... tampan dan sempurna secara fisik namun terluka dan tersiksa secara batin. Ia adalah cahaya terang yang membakarku dalam kenikmatan kel..
Rp50,400 Rp70,000
16 review(s)
Poster Cerdas Bersama Redo - Membaca Suku Kata merupakan poster edukasi atau media yang memuat informasi atau gambar atau kombinasi antara teks dan ga..
Rp54,000 Rp75,000
“Aku sayang kamu, meski kamu nggak menyadarinya. Aku berusaha membuatmu cemburu, tapi kamu tenang aja. Apa kamu hanya berpura-pura menutupi rasa suk..
Rp38,880 Rp54,000
8 review(s)
Buku Kuliner Semarangan merupakan kumpulan informasi tentang sejarah dan asal usul kuliner pada 10 Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah bagian utara, yai..
Rp190,800 Rp265,000
RSA Chest Freezer 500 Liter CF-600HRSA chest freezer dapat diaplikasikan untuk menyimpan aneka makanan beku (frozen food), ice cream, daging beku, sea..
Rp5,499,000 Rp6,240,000
Rena dan Dion.“Akankah kita bisa menjadi sedekat nadi hanya dengan hubungan paksaan seperti ini?”“Tidak ada yang memaksa, aku menikahi kamu karena ing..
Rp71,280 Rp99,000
Seorang anak lelaki, bertahan di dunia penyihir yang tersembunyi. Dia tak bisa membaca ataupun menulis, tapi dia bisa menyembuhkan dirinya se..
Rp53,280 Rp74,000
24 review(s)
DESCRIPTION“Jarak yang membentang di antara kita pasti akan menguatkan,” katamu waktu itu meyakinkanku.Membuatku mantap melangkahkan kaki ke kota lain..
Rp47,520 Rp66,000
4 review(s)














