

100% ORIGINAL


Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Rp65,000
Rp44,850
![]() | Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN |
Deskripsi
Buku ini mengkaji beberapa isu penting dengan diterbitkannya beberapa undang-undang yang baru di bidang hukum kekayaan intelektual. Penulis menemukan bahwa ternyata Undang-Undang Hak Cipta 2014 (UUHC 2014) tidak banyak memberikan perubahan terhadap UUHC 2002. UUHC hanya mengubah ketentuan perlindungan hak moral dari pasif menjadi aktif. Ada kelemahan dalam UUHC 2014, yakni tidak secara eksplisit memberikan hak authorship claim.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Ulasan
Tags: M. Hawin,
Budi Agus Riswandi,
BK10
Rekomendasi Produk Lainnya
Kakek Jirokichi memenangkan lelang atas lukisan Bunga Matahari karya Van Gogh yang belum pernah diketahui dunia sebelumnya.Namun pameran akbar yan..
Rp43,200 Rp60,000
4 review(s)
Terima kasih karena sudah memilih untuk tidak menyerah.Patahmu akan sembuh. Sedihmu akan bahagia. Sabarmu akan terbayar. Air matamu akan berbalas seny..
Rp50,040 Rp69,500
Penerbit: MIZAN PUBLISHINGKode Buku: UB-312ISBN: 9786021337745Tahun Terbit: Agustus 2015Halaman: 296 Halaman
..
Rp56,880 Rp79,000
4 review(s)
Ayo temukan hewan-hewan yang tersembunyi dengan senter ajaib!Ada yang tinggal di sekitar kita, hutan, laut, dan sabana.Temukan juga fakta unik tentang..
Rp85,680 Rp119,000
Seri Balita Baca Komik Cerita Rakyat adalah komik sederhana untuk anak usia PAUD dan TK.Malin Kundang pergi untuk mencari pekerjaan di pulau lain. D..
Rp37,440 Rp52,000
Putri Duyung yang cantik dan ceria selalu penasaran dengan kehidupan dunia di atas laut. Atas izin orang tuanya, ia pun ke permukaan laut. Di sana ia ..
Rp54,000 Rp75,000
“Itu Kaneki!â€
Sesuai rencana Furuta, Kaneki memangsa Oggai dalam jumlah yang banyak dan berubah menjadi sosok seperti naga. Kaneki berpindah dari ..
Rp39,600 Rp55,000
Diabetes, salah satu penyakit kronis yang paling sering ditemukan di abad 21 ini, kini mulai mengancam kesehatan anak. Fakta membuktikan bahwa penyaki..
Rp20,250 Rp27,000
"Bisakah Yang Mulia membuatkan tali dari abu untuk saya?" pinta Putri Dewi Tara kepada Pangeran Samaratungga. Ini adalah ujian pertama darin..
Rp27,360 Rp38,000
16 review(s)
Teruntuk dirimu yang merasa bersalah saat libur.Kamu masih saja teringat pekerjaan saat akhir pekan tiba. Kemudian kamumengerjakannya sedikit, tetapi ..
Rp68,400 Rp95,000
16 review(s)
Memecahkan puzzle membutuhkan strategi. Anak-anak didorong untuk berpikir tentang menyusun bagian-bagian yang lebih kecil menjadi satu kesatuan yang b..
Rp28,800 Rp40,000
Pada saat ini Bisnis Online digeluti ileh berbagai kalangan, baik muda maupun tua, baik perusahaan yang sudah besar ataupun perusahaan yang baru seumu..
Rp67,500 Rp90,000
Buku ini penting dimiliki bagi para murid, guru, tentor, penggemar matematika, dan pelatih olimpiade matematika untuk latihan sambil berkreasi. Soal-s..
Rp26,910 Rp39,000
(Sudah dibaca 2,7 juta kali di wattpad)Hasnaifa Almeera Nagita, perempuan cantik berusia 20 tahun yang harus berlapang dada menerima perjodohan de..
Rp42,480 Rp59,000
76 review(s)
Ayo latih motorik si kecil untuk menggambar 40 binatang dengan Doodle Wipe Clean Animals. Produk dilengkapi dengan spidol wipe clean dan penghapus ser..
Rp72,000 Rp100,000
Buku Siswa Tematik Terpadu ini merupakan seri buku teks yang disusun berdasarkan Kurikulum 2013 Revisi dan lulus penilaian sesuai Kepmen Nomor 93/P/20..
Rp70,500 Rp94,000
Samuel nggak akan bisa melupakan Mikaila Angelique Setiawan.
Kakak senior yang sok berani, tapi takut hantu. Pencinta Sailormoon yang terkenal galak ..
Rp49,680 Rp69,000
40 review(s)
Setiap gadis pasti punya rahasia. Setiap gadis ingin hidup bahagia. (Hanya, tidak semua gadis tahu bagaimana )Rahasia Gadis adal..
Rp54,510 Rp79,000
16 review(s)
Harimau vs Singa! Siapakah yang lebih kuat? Harimau sang raja rimba menghuni hutan belantara. Sementara, singa si raja padang rumput, merupakan pemimp..
Rp82,800 Rp115,000
Deskripsi BukuMengutip dari The Economic Times, audit adalah segala sesuatu mulai dari tinjauan buku hingga pemeriksaan fisik untuk memastikan bahwa d..
Rp81,339 Rp112,971