

100% ORIGINAL


Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Rp65,000
Rp46,800
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
Buku ini mengkaji beberapa isu penting dengan diterbitkannya beberapa undang-undang yang baru di bidang hukum kekayaan intelektual. Penulis menemukan bahwa ternyata Undang-Undang Hak Cipta 2014 (UUHC 2014) tidak banyak memberikan perubahan terhadap UUHC 2002. UUHC hanya mengubah ketentuan perlindungan hak moral dari pasif menjadi aktif. Ada kelemahan dalam UUHC 2014, yakni tidak secara eksplisit memberikan hak authorship claim.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Ulasan
Tags: M. Hawin,
Budi Agus Riswandi,
BK10
Rekomendasi Produk Lainnya
Seperti itulah yang terjadi pada Revano Ardianto. Cinta masa remajanya yangbertepuk sebelah tangan pada Keysha membuatnya memutuskan untuk berhentimen..
Rp71,280 Rp99,000
Seorang pemuda sinis berdarah Ceko, Matthew Dvorak, membenci ayahnya dan orang-orang Asiaterutama Rheina Hutabarat, gadis Indonesia yang kelewat beris..
Rp28,800 Rp40,000
Di aula tempat berkumpulnya Miss dan runner up Miss sepuluh kampus, yaitu total dua puluh orang, dilaksanakan sebuah permainan. Namun, insiden yang ta..
Rp49,536 Rp68,800
16 review(s)
Buku ini mengupas bagaimana cara memulai menjadi content creator, peluang apa saja yang dapat diambil, sumber income stream, dan tool untuk membuat ko..
Rp79,200 Rp110,000
Marianne Charlote Van Dziburg.Kalian mengenalnya dengan sebutan Anne, anak perempuan keturunan Belanda yang sering muncul tiba-tiba dan pergi beg..
Rp55,440 Rp77,000
40 review(s)
Cerita dari Data berisi sepuluh cerita pendek terbaik dari para penulis yang mengambil inspirasi dari koleksi gambar dan teks dari institusi GLAM (Gal..
Rp46,800 Rp65,000
Erlangga Straight Point Series (ESPS) IPA disusun berdasarkan Kurikulum 2006 dengan berorientasi pada kurikulum 2013.Materi pembelajaran simple dan ..
Rp64,800 Rp90,000
Punya keahlian mendeteksi sihir hitam tidak selamanya menguntungkan. Bagi Theodosia Throckmorton, kelebihan ini justru bisa membuat hidupnya rumit! Ke..
Rp57,600 Rp80,000
4 review(s)
LG TOP LOADING WASHER T2107VSPCK Mesin CuciLG T2107VSPCK Top Loading Mesin Cuci [7 Kg] merupakan mesin cuci berbahan berkualitas dengan teknologi smar..
Rp2,945,000
Kode Buku : 0073880010
Pengarang ..
Rp46,800 Rp65,000
Kuperlihatkan padamu cerita tentang mereka; Mereka yang kehilangan. Mereka yang mencintai diam-diam. Mereka yang sadar cintanya tidak b..
Rp53,640 Rp74,500
848 review(s)
Sanken Mesin Cuci 2 Tabung 7.5 Kg TW-9770CFMesin cuci Sanken 2 tabung / twin tub TW-9770CF duoz double body series memiliki kapasitas 7.5 kg deng..
Rp1,630,000
Buku ini merupakan kumpulan kisah luar biasa dan anekdot mengenai perkawinan yang menyentuh. Inilah bacaan pilihan bagi pasangan dari segala usia, dip..
Rp90,000 Rp125,000
Sinopsis :Usia dini adalah fase fundamental bagi perkembangan individu yang disebut juga sebagai golden age atau usia emas. Pengalaman-pengalaman yang..
Rp39,600 Rp55,000
SMA/MA Kelas X,XI,XII Modul Cerdik FisikaJumlah Halaman : 370Tanggal Terbit : 6 Nov 2018ISBN : 9786025710254Bahasa : IndonesiaPenerbit : C-Klik MediaB..
Rp49,680 Rp69,000
Selamat datang di The 360° Leader. Orang yang berhasrat untuk memimpin dari bagian tengah organisasi mengahadapi berbagai tantanagan yang unik. Dan me..
Rp45,360 Rp63,000
28 review(s)
Kode Buku : 0024200270ISBN : 9786022986591Penulis : Mukarto-Sujatmiko-Josephine-WidyaUkuran (P x L): 17.5X25(Cm)Jumlah Halaman : 168 HalBera..
Rp72,720 Rp101,000
Novel ini mengurai cara keberislaman secara sederhana dan memotivasi diri untuk mengisi hari-hari dengan karya. Daya ungkapnya khas. Saya salut dan an..
Rp32,760 Rp45,500
JAGAT BUMILANGIT PUSAKARuntah adalah seorang anak laki-laki yang sering dihina karena buta. Namun Kasrip, ayah angkat Runtah tidak tinggal diam. Dia..
Rp36,000 Rp50,000
Seri Muhammad SAW, Teladan Umat Islam mengisahkan cerita pendek tentang kehidupan Rasulullah yang luar biasa. Di buku Nabi yang Dilimpahi Banyak Mukji..
Rp28,080 Rp39,000









