

100% ORIGINAL


Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Rp65,000
Rp46,800
![]() | Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN |
Deskripsi
Buku ini mengkaji beberapa isu penting dengan diterbitkannya beberapa undang-undang yang baru di bidang hukum kekayaan intelektual. Penulis menemukan bahwa ternyata Undang-Undang Hak Cipta 2014 (UUHC 2014) tidak banyak memberikan perubahan terhadap UUHC 2002. UUHC hanya mengubah ketentuan perlindungan hak moral dari pasif menjadi aktif. Ada kelemahan dalam UUHC 2014, yakni tidak secara eksplisit memberikan hak authorship claim.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Ulasan
Tags: M. Hawin,
Budi Agus Riswandi,
BK10
Rekomendasi Produk Lainnya
Polytron Kulkas 2 Pintu 170 liter PRM-21DRXFitur :Pintu kaca tidak berkaratBorderless looks designLED LightingWith HandleSpesifikasi :Total gross volu..
Rp2,709,000 Rp3,020,000
Dari sebuah rak kecil di supermarket, Ramen melihat promosi dan iklan Spageti ada di mana-mana! Ramen juga ingin menjadi terkenal dan dipromosikan sep..
Rp43,200 Rp60,000
SETIAP ORANG PASTI PUNYA KEINGINAN MENGUBAH KEPUTUSANNYA DI MASA LALU! Kalau Lasha diberi kesempatan itu, dia akan fokus masuk sekolah yang diincarnya..
Rp82,800 Rp115,000
Java adalah bahasa pemrograman yang paling banyak digunakan oleh kalangan industri, enterprise, maupun mobile development. Buku ini membahas topik dan..
Rp100,800 Rp140,000
Menjadi sehat adalah impian semua orang.Makanan yang selama ini kita pikir sehat ternyata belum tentu ‘sehat’ bagi tubuh kita. Apalagi dengan menjamur..
Rp71,280 Rp99,000
Penulis buku ini, Debyanita Juliani telah 13 tahun berkiprah dalam dunia baking. Usahanya Rumah Pudding Cake (RPC) memproduksi aneka puding, cake dan ..
Rp66,960 Rp93,000
Hidup kok segininya, ya? Mati-matian, habis-habisan. Sungguh sangat melelahkan! Kok hidup orang lain kelihatannya baik-baik saja, enak-enak saja, muda..
Rp72,000 Rp100,000
Deskripsi:Buku ini ditulis Multatuli di sebuah losmen yang disewanya di Belgia, pada musim dingin tahun 1859. Tulisannya merupakan kritik tajam yang t..
Rp61,200 Rp85,000
20 review(s)
Setelah mengungkapkan perasaan masing-masing, akhirnya Sachi baikan dengan Akemi. Sachi pun memutuskan untuk menyerah soal Yuki. Tetapi, kenapa Akemi ..
Rp32,400 Rp45,000
"Tentang gadis desa yang mengecewakan banyak pemuda kampung karena kawin dengan ekspatriat tambang; tentang suami yang menghilang karena terjerat kasu..
Rp36,000 Rp50,000
8 review(s)
Buku ini mengajak pembaca untuk memandang kehidupan dansemua permasalahannya dengan sudut pandang positif. Ketika kitabersikap dan berpikir secara pos..
Rp92,160 Rp128,000
Allan Karlsson hanya punya waktu satu jam sebelum pesta ulang tahunnya yang keseratus dimulai. Wali Kota akan hadir. Pers akan meliput. Seluruh penghu..
Rp85,680 Rp119,000
Bahas tuntas kisi-kisi UN SMA/MA IPA 2020
Jumlah Halaman : 924
Tanggal Terbit : 8 Jul 2019
ISBN : 9786020520513
Bahasa : Indonesia
Penerbit : Gramedia..
Rp154,800 Rp215,000
No. ISBN : 9789797808105
Penulis : Yoana Dianika
Penerbit : GagasMedia
Tanggal terbit : Mei - 2015
Jumlah Halaman : 328
Berat Buku : 500 gr..
Rp43,920 Rp61,000
8 review(s)
Jass, nama yang Dai, Yukinori, dan Tamada pilih untuk band mereka. Jass mengukir jalan menuju masa depan dengan tetap gigih tampil live sambil mengata..
Rp24,480 Rp34,000
Halo para pembaca kecil yang baru saja belajar tentang dunia dan makhluk hidup!
Bukankah hewan-hewan lucu yang kamu kagumi ini begitu indah? Allah men..
Rp64,080 Rp89,000
One Punch Man 22Jumlah Halaman : 200
Tanggal Terbit : 28 Jul 2021
ISBN : 9786230027635
Penerbit : ELEX
Berat : 220 ..
Rp20,160 Rp28,000
Bagi Casya, Arlo hanya editor senior yang pernah menolak pernyataan cintanya. Dari segudang pria yang dekat dengannya hanya Arlo yang mampu menangkis ..
Rp61,200 Rp85,000
Oru ingin membuat ayunan. Tapi, hewan-hewan lain mengejeknya. “Tak mungkin kau bisa membuat ayunan, hahaha.â€Â Apa yang..
Rp26,640 Rp37,000
4 review(s)
Komik islami ini merupakan salah satu judul best seller yang terbit melalui imprint Qibla. Ditulis oleh penulis yang juga sering menulis naskah komik ..
Rp107,280 Rp149,000
-550x550.png.webp)









