

100% ORIGINAL


Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Rp65,000
Rp46,800
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
Buku ini mengkaji beberapa isu penting dengan diterbitkannya beberapa undang-undang yang baru di bidang hukum kekayaan intelektual. Penulis menemukan bahwa ternyata Undang-Undang Hak Cipta 2014 (UUHC 2014) tidak banyak memberikan perubahan terhadap UUHC 2002. UUHC hanya mengubah ketentuan perlindungan hak moral dari pasif menjadi aktif. Ada kelemahan dalam UUHC 2014, yakni tidak secara eksplisit memberikan hak authorship claim.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Ulasan
Tags: M. Hawin,
Budi Agus Riswandi,
BK10
Rekomendasi Produk Lainnya
Aku kira dia adalah titik akhir bahagiaku, ternyata dia hanyalah bagian dalam perjalanan kisah cintaku. Takdir seakan menolak merestui hubungan ini, p..
Rp56,880 Rp79,000
Spesifikasi :Garansi panel 3 tahun dan sparepart 1 tahunresolution : FULL HD (190 X 1080)refresh rate : 60hzBacklight : DLEDBrightness : 220 nitsColor..
Rp1,849,000 Rp1,959,000
Datang sebagai juri pengganti untuk Festival Film International Pyongyang ke-8 pada tahun 2002, ternyata bukanlah film-film peserta festival itu yang ..
Rp64,080 Rp89,000
8 review(s)
Dulu Ana pernah melakukan satu kesalahan fatal yang membuat dia harus kehilangan Saka. Cinta masa kuliahnya berakhir tragis, hubungan yang terjal..
Rp71,280 Rp99,000
Sebuah bencana sihir tiba-tiba membuat Rudeus dan Eris—seorang gadis bangsawan yang kasar—terlempar ke Benua Iblis. Berkat bantuan Ruijerd—pahlawan ve..
Rp82,800 Rp115,000
Hari ini Rescue Bots sangat bersemangat mempelajari hewan-hewan yang hidup di laut. Mereka akan berenang bersama hiu, lumba-lumba, cumi-cumi, dan bany..
Rp28,080 Rp39,000
Yuji Itadori seorang murid SMA dengan kemampuan atletik yang luar biasa. Kesehariannya adalah menjenguk kakeknya yang terbaring di rumah sakit. Suatu ..
Rp28,800 Rp40,000
12 review(s)
Soekarno, Sang Proklamator ini hadir sebagai sebuah anomali bagi kondisi bangsa Indonesia. Di zaman Belanda, ia terkenal sebagai pejuang politik yang ..
Rp42,480 Rp59,000
Lima tahun pertama kehidupan anak mendukung kepribadian, kesehatan, dan hubungan mereka di masa depan. Cara orang tua dan pengasuh merespons anak sela..
Rp78,480 Rp109,000
Menabung, latihan bicara di depan orang banyak, mengubah sifat buruk merupakan contoh beberapa hal yang wajib kita lakukan demi masa depan cemerlang. ..
Rp54,000 Rp75,000
4 review(s)
Di tengah riuhnya media sosial yang serba cepat, Islam sering kali dibicarakan dengan tergesa, lebih banyak diperdebatkan daripada direnungkan. Padaha..
Rp56,880 Rp79,000
ADAM SMITH • DAVID RICARDO • KARL MARX • ALFRED MARSHALL IRVING FISHER • JOHN MAYNARD KEYNES • JOSEPH SCHUMPETER FRIEDRICH HAYEK • JOAN ROBINSON • MIL..
Rp106,560 Rp148,000
Samsung HW-A650/XD Soundbar 3.1 ChSamsung Soundbar HW-T450 merupakan sebuah speaker soundbar terbaru yang didesain secara khusus agar mampu ..
Rp3,700,000
Setelah terbitnya buku Rocket Marketing, Yeheskiel Zebua sebagai master coach dan pencetus formula memutuskan untuk pensiun. Ilmu strategi pemasaran d..
Rp43,200 Rp60,000
Tim Kendo Putri SMA Muroe akhirnya melangkah ke panggung yang lebih besar! Dengan semangat yang membara (dan iming-iming sushi yang masih jadi dambaan..
Rp32,400 Rp45,000
Sedikit orang yang tahu bahwa dzikir dan doa terbukti mampu menjadikan seseorang jenius. Bahkan, melalui beberapa amalan khusus, potensi-potensi seseo..
Rp36,000 Rp50,000
1. 1.500 Soal-soal Fresh Update
Soal-soalnya Fresh & Update. Dipilik oleh "TENTOR SENIOR", bersumber dari soal-soal Ujian Nasional, SNMPTN, SIMAK UI,..
Rp61,200 Rp85,000
4 review(s)
Bagaimana bisa para ahli kesehatan keliru merumuskan dan menjatuhkan rekomendasi kepada publik? Apa mungkin berbagai krisis kesehatan belakangan ini d..
Rp115,200 Rp160,000
Smart Big Book 365 Aktivitas Membaca ditujukan untuk anak usia mulai empat hingga tujuh tahun. Dimulai dari mengenal huruf alfabet dan membaca hu..
Rp92,880 Rp129,000
Manusia telah berpikir sejak kehidupan dimulai, dan hasilnya bisa kita saksikan pada saat ini. Saat manusia, dengan pikirannya, tak yakin mengenai apa..
Rp35,280 Rp49,000










