

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Stock: Gudang Penerbit
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
![]() | Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Pada jilid ini Seki main-main menjadi seorang nenek pemilik warung permen sampai membuat Rumi heran, juga menjadi seorang seniman modern dengan media ..
Rp16,200 Rp22,500
4 review(s)
Makoto terus menerus menyatakan cintanya kepada Sakota-kun meski telah berkali-kali ditolak. Tidak hanya itu, tiba-tiba Hayashi-kun menyatakan cintany..
Rp18,000 Rp25,000
4 review(s)
Kumpulan kisah-kisah horor khas Zaman Edo...Juga kisah horor modern yang bisa saja ditemui di kehidupan sehari-hari...Dari kisah sebuah "Ruma..
Rp18,000 Rp25,000
Karier Tony bagus, ia berhasil membeli sebuah rumah. Orangtuanya ingin ia segera menikah. Tony sudah punya calon istri, namun tak yakin
pernikahan ak..
Rp33,840 Rp47,000
4 review(s)
Bahasa Mandarin merupakan salah satu bahasa yang paling banyak digunakan di seluruh dunia, setelah bahasa Inggris. Penggunaannya yang begitu luas dala..
Rp64,080 Rp89,000
Deskripsi:Aku dan Klowor adalah karib berbeda nasib. Ia yang gila memiliki segala kebebasan itu: hidup bebas tanpa tanggung jawab sosial dan memiliki ..
Rp63,360 Rp88,000
Darika
Seorang gadis anak pengurus kuil sederhana. Hidupnya tiba-tiba berubah 180 derajat ketika seorang bangsawan kaya memintanya untuk bekerja seba..
Rp49,680 Rp69,000
68 review(s)
Seumur hidupnya, Ella Praeger selalu merasa tersisih. Jadi ketika ia diminta bergabung dengan Grup, kelompok penegak keadilan yang beroperasi di balik..
Rp100,080 Rp139,000
Kode Buku : 0076580130
ISBN &nbs..
Rp359,280 Rp499,000
Bersama narasumber inspiratif, Andhika Alexander Repi, M.Psi, Psikolog, dosen UKWM Surabaya; dan Kathleen Supit, HRD Manajer Regional salah satu perus..
Rp41,040 Rp57,000
8 review(s)
Kali ini Keluarga Bindae ke Amerika untuk mempelajari semangat pembangunan yang ada di sana. Mereka tidak hanya mengunjungi pusat metropolitan New Yor..
Rp100,080 Rp139,000
8 review(s)
Melayani suami dengan tulus merupakan topik yang tidak akan pernah lekang, dan tentu saja selalu aktual dengan perkembangan zaman. Dan, pastinya, kita..
Rp36,000 Rp50,000
Setelah melalui pertemuan dengan banyak orang, melakukan penelitian atau konsultasi saya dapat melihat bayangan dibalik cerita mereka. Serpihan-serpih..
Rp63,360 Rp88,000
Xiaomi Mi Charger 20W (Type C)Fitur1. Pengisian Cepat2. Kompak dan Nyaman3. Kompatibilitas CerdasXiaomi Mi Charger 20W (Type C) Daya tinggi 20 W, lepa..
Rp95,000
Buku Bina Fiqih untuk MI Kelas III ini disusun berdasarkan Kurikulum 2013 dan kami lengkapi dengan fitur-fitur sebagai berikut.Peta Konsep. Memudahk..
Rp48,240 Rp67,000
Dibantu Tashiro, Yuushi berusaha menguak masa lalu Miura. Ternyata dia menyimpan trauma saat mengajar di sekolah sebelumnya. Apakah ini pertemuan takd..
Rp16,200 Rp22,500
4 review(s)
Karakter yang baik dimulai dari kebiasaan-kebiasaan baik yang ditanamkan sejak dini. Ada 7 kebiasaan utama anak Indonesia hebat yang telah ditetapkan ..
Rp71,280 Rp99,000
Skenario perjalanan hidup ini tak selamanya indah dan sesuai yang kita inginkan. Ada kalanya masa sulit, sedih, dan sempit membuat kita putus harapan...
Rp71,280 Rp99,000
Bagi Mia Ramsy, menyusui adalah salah satu ekspresi cinta terbesar seorang ibu bagi anaknya. Tapi bagi Ryan Subagyo, setiap mendengar kata “meny..
Rp32,400 Rp45,000
20 review(s)
Sejatinya, tidak ada orang tua maupun anak yang sempurna. Keduanya sama sama masih belajar untuk perannya masing-masing. Namun, keduanya bisa saling m..
Rp71,280 Rp99,000
-550x550.png.webp)









