

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Stock: Gudang Penerbit
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
![]() | Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Sebuah adagium menyatakan, semua perjalanan hidup Sayidah Khadijah adalah pembelajaran yang menginspirasi, ibrah yang mengkontemplasi, dan nasihat yan..
Rp97,200 Rp135,000
Pelajaran Bahasa Indonesia merupakan pelajaran yang akan selalu dipelajari sejak jenjang SD, SMP, SMA bahkan hingga Perguruan Tinggi. Beberapa materi ..
Rp23,040 Rp32,000
TIDAK ADA MASALAH DENGAN PEREKONOMIAN. MASALAHNYA ADALAH DIRI ANDA.Anda geram dengan korupsi di dunia bisnis? Pada Wall Street dan bank-bank yang me..
Rp48,960 Rp68,000
Komi dan Tadano pun berpacaran, dan kedua orang itu jadi lebih kikuk daripada biasanya. Bagi keduanya, ini pengalaman pacaran pertama. Dimulailah hubu..
Rp32,400 Rp45,000
Lina Budiawan baru saja lulus SMA. Dia terpaksa masuk ke Fakultas Peternakan yang tidak sesuai dengan minatnya. Orangtuanya menganggap jurusan itu mem..
Rp54,000 Rp75,000
SinopsisMenarik dan inspiratif, itulah komentar saya ketika membaca buku ini. Menarik karena ia bicara tentang uang, sesuatu yang dibutuhkan oleh semu..
Rp20,880 Rp29,000
Terkadang kau harus menerima konsekuensi atas perasaanmu.
Hidup bisa kejam bila kau habiskan dalam pikiran rumit.Itulah yang Park Eunjo sadari ke..
Rp71,280 Rp99,000
4 review(s)
Kenapa mini market bisa mengubah Midori? Semua dimulai ketika kejadian yang tidak bisa dia lupakan sewaktu SMP. sesuatu yang bisa mengubah imejnya seb..
Rp20,160 Rp28,000
Matahari melihat Angin Utara bersaudara berdebat tentang siapa yang lebih kuat. Mereka berencana menerbangkan mantel Penjelajah yang sedang lewat. Mes..
Rp46,800 Rp65,000
Jujur, aku selalu membandingkanmu dengan kekasihku.
Aku tahu itu salah, kekasihku orang yang sangat baik. Tapi kebaikan sering tidak berbanding lurus..
Rp41,760 Rp58,000
8 review(s)
Putri Liu & Bo Belajar Bahasa Mandarin 1 adalah seri buku aktivitas bahasa Mandarin yang akan membantu anak-anak cara menyenangkan. Ada berbagai l..
Rp36,000 Rp50,000
Buku ini memberikan cara mudah bagi orangtua dan anak belajar membaca. Cukup dengan 15 menit di setiap latihannya dan diulangi sesuai kebutuhan setiap..
Rp64,800 Rp90,000
AutoCAD merupakan program pembuatan gambar teknik yang mencakup hamper semua bidang keahlian, seperti arsitektur, teknik dan desain. AutoCAD memberika..
Rp100,800 Rp140,000
Setelah mengalami tiga kali pengalaman buruk: perselingkuhan sang ayah, dikhianati mantan pacar, dan kematian sahabat kecilnya, Gwen bertekad untuk ti..
Rp54,000 Rp75,000
Lahir dalam keluarga sederhana dan memiliki tubuh lemah, tidak menyurutkan semangat Alfred Nobel untuk menempuh pendidikan. Ia bersekolah di Eropa hin..
Rp79,200 Rp110,000
4 review(s)
Corporate Strategy, Konsep Dan Praktik..
Rp54,720 Rp76,000
Linea Gas Hob GMS-73-2G - Kompor Gas 2 SumbuModel GMS-73-2G adalah kompor yang dicari-cari oleh para ibu rumah tangga dengan ukurannya yang cukup ..
Rp1,780,000
Sinopsis :Tahu kan, kisah tentang pejabat negara yang segera memadamkan lilin dinas dan mengganti dengan lilin milik sendiri ketika ia harus menjawab ..
Rp41,760 Rp58,000
Kode Buku : 0076580010
Pengarang ..
Rp174,960 Rp243,000
4 review(s)
"Crime is common. Logic is rare. Therefore it is upon the logic rather than upon the crime that you should dwell." Halaman ..
Rp28,800 Rp40,000
48 review(s)
-550x550.png.webp)










