

100% ORIGINAL


Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Rp65,000
Rp44,850
![]() | Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN |
Deskripsi
Buku ini mengkaji beberapa isu penting dengan diterbitkannya beberapa undang-undang yang baru di bidang hukum kekayaan intelektual. Penulis menemukan bahwa ternyata Undang-Undang Hak Cipta 2014 (UUHC 2014) tidak banyak memberikan perubahan terhadap UUHC 2002. UUHC hanya mengubah ketentuan perlindungan hak moral dari pasif menjadi aktif. Ada kelemahan dalam UUHC 2014, yakni tidak secara eksplisit memberikan hak authorship claim.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Ulasan
Tags: M. Hawin,
Budi Agus Riswandi,
BK10
Rekomendasi Produk Lainnya
Bo menghadiri pesta ulang tahun Pak Guru Leo.
Di pesta itu, Bo terlalu banyak minum sirop sehingga muncul keinginannya untuk buang air kecil.
Apakah B..
Rp49,680 Rp69,000
Keluhan yang selalu mencuat ketika membahas persoalan hukum di Indonesia adalah kentalnya pengaruh hukum "warisan" Belanda. Wet Boek van Strafrecht (W..
Rp26,250 Rp35,000
SinopsisPertumbuhan otak anak pada usia emas mencapai 90%. Pertumbuhan ini juga disertaiperkembangan kecerdasannya seperti berjalan, berbicara, berfik..
Rp33,750 Rp45,000
Seiring dengan berkembangnya teknologi, muncul istilah yang dikenal sebagai Virtual Reality (VR) dan Augmented Reality (AR). VR merupakan imajinasi ya..
Rp79,200 Rp110,000
12 review(s)
Seumur hidupnya, baru kali ini Tristan tanpa sengaja menabrak seseorang. Perempuan cantik pula. Namun, apa jadinya jika perempuan tersebut tidak ingat..
Rp46,800 Rp65,000
4 review(s)
Buku ini akan menunjukan kepada kita, bahwa menghafal adalah cara paling efektif untuk mengikat ilmu sekaligus memaparkan beberapa hal diantara nya :
..
Rp22,080 Rp32,000
Deskripsi:
Buku ini Berisi tentang tips dan trik selama pendakian, buku ini dapat dijadikan bekal bagi pembaca sebelum melakukan pendakian..
Rp40,875 Rp54,500
Di dalam buku ini tidak akan ada panduan soal bagaimana cara yang murah dan mudah untuk mengunjungi negara-negara yang ada dalam buku ini, apalagi unt..
Rp46,800 Rp65,000
Dunia menghadapi babak baru dalam "perang" menghadapi pemanasan global yang berdampak pada perubahan iklim dan cuaca ekstrem. Lewat Perjanjian Paris y..
Rp190,800 Rp265,000
Apakah kamu tahu bahasa Inggris dan Arab-nya tangan? Bahasa Inggris tangan hand. Bahasa Arabnya yadun. Nah, banyak lagi kosakata bahasa Indonesia, bah..
Rp54,000 Rp75,000
Buku Teori Portofolio dan Analisis Investasi: Review Teori dan Bukti Empiris ini menjelaskan tentang berbagai hal yang berkaitan dengan konsep, teori,..
Rp48,300 Rp70,000
Cewek ini terlanjur jadi candu buat gue. Awalnya, gue kira ini cuma kebetulan gara-gara dia ingetin gue sama seseorang. Tapi… lama-kelamaan perasaan i..
Rp68,400 Rp95,000
Leo ketahuan menipu ayahnya! Selama beberapa tahun, biaya kuliah arsitektur di Australia dari ayahnya malah dipakai untuk belajar di akademi kuliner. ..
Rp64,080 Rp89,000
Hati untuk dilindungi. Utang untuk dibayar. Permainan untuk dimenangkan, Demi menemukan sang ibu, Tella membuat perjanjian berbahaya dengan seorang kr..
Rp71,280 Rp99,000
64 review(s)
Anthony Robbins Menyebutnya Ilmu Pengetahun Baru Mengenai Pencapaian Diri. Anda Akan Menyebutnya Hal Terbaik Yang Menghampiri Diri Anda.Jika Anda pern..
Rp99,000 Rp137,500
4 review(s)
Hanya karena musim panas dan gedung tinggal sepi dari kehadiran para mahasiswa, tidak berarti Asisten Direktur Gedung Tinggal Heather Wells bisa bersa..
Rp25,200 Rp35,000
Reuni itu bertemu kembali, bukan bersama kembali.Menurut sebagian orang, makna reuni itu hanya tentang pertemuan kembali dengan teman lama atau kenan..
Rp64,350 Rp99,000
20 review(s)
Periode Pre Order Tanggal 28 Januari - 11 Februari 2023Buku Edisi TTD dan Bonus Bookmark dan Calender SELAMA PERSEDIAAN MASIH ADA.Buku akan terse..
Rp74,250 Rp99,000
Tengah malam bagi kebanyakan orang adalah waktu terbaik untuk beristirahat dan tidur lelap. Tapi untuk Serana Nighita, itu adalah waktu untuk menangis..
Rp79,200 Rp110,000
THE IDEAS BOOK
Jumlah Halaman : 160
Tanggal Terbit : 30 Mar 2020
ISBN : 9786232169173
Penerbit : BIP
Berat : 180..
Rp71,280 Rp99,000