

100% ORIGINAL


Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Rp65,000
Rp46,800
![]() | Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS TRIAL) | JOIN |
Deskripsi
Buku ini mengkaji beberapa isu penting dengan diterbitkannya beberapa undang-undang yang baru di bidang hukum kekayaan intelektual. Penulis menemukan bahwa ternyata Undang-Undang Hak Cipta 2014 (UUHC 2014) tidak banyak memberikan perubahan terhadap UUHC 2002. UUHC hanya mengubah ketentuan perlindungan hak moral dari pasif menjadi aktif. Ada kelemahan dalam UUHC 2014, yakni tidak secara eksplisit memberikan hak authorship claim.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Berkaitan dengan legalitas impor paralel, posisi UU Merek dan Indikasi Geografis 2016, tidaklah pasti. UU ini memang memberikan hak kepada pemegang merek untuk menggugat orang lain yang tanpa persetujuannya menggunakan atau meniru mereknya, namun tidak pasti apakah impor paralel termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, UU Paten 2016 lebih tegas daripada UU Paten 2001. UU Paten 2016 secara tegas melarang tindakan impor paralel. Namun, impor paralel produk farmasi diperbolehkan karena UU ini memuat prinsip exhaustion untuk produk farmasi. UUHC 2014 mengandung prinsip first sale atau exhaustion, yakni bahwa penjualan pertama oleh pemegang hak cipta menghilangkan haknya untuk mengontrol pendistribusian barang ciptaannya sehingga tidak bisa melarang impor paralel. Namun, tidak tegas apakah UUHC 2014 menganut prinsip International Exhaustion atau prinsip National Exhaustion.
Berkenaan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, UU Paten 2016 berisi ketentuan-ketentuan baru, termasuk kewajiban disclosure dan access and benefit sharing. UU Merek dan Indikasi Geografis 2016 dapat melindungi pengetahuan tradisional dengan cara mencegah pendaftaran tanpa hak tanda-tanda pengetahuan tradisional, dan memungkinkan pendaftaran tanda-tanda pengetahuan tradisional untuk dilindungi sebagai merek atau indikasi geografis. Berkaitan dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), UUHC 2014 melindungi EBT dengan cara menentukan pemegangnya, yakni Negara. Kelemahannya adalah UU ini tidak memuat ketentuan tentang benefit sharing. Namun begitu, UUHC ini memuat fasilitas LMK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka penetapan syarat-syarat pemanfaatan EBT.
Penulis juga menyatakan bahwa pemberlakuan UUHC 2014 telah memperkuat perlindungan hak cipta di internet, salah satunya dengan mensinergikan perlindungan teknis ke dalam ketentuan hak cipta. Namun demikian, pengaturan ini pada kenyataannya masih memiliki beberapa catatan, yang meliputi belum dimungkinkannya pembatasan dan pengecualian yang terkait dengan kepentingan publik di bidang pendidikan, nirlaba, dan perlindungan data pribadi, serta sanksi pidana yang tampaknya belum dapat memulihkan kerugian negara atas perbuatan tersebut.
Berkenaan dengan Lembaga Manajemen Koletif (LMK), berdasarkan UUHC 2014, LMK berbentuk lembaga non profit dan tidak bersifat monopolistik. LMK juga dibentuk secara voluntary. Bentuk LMK seperti ini ternyata telah menghadirkan sejumlah peluang dan tantangan. Peluang dan tantangan ini apabila dapat selesaikan dengan baik, maka akan membawa pada semangat berkreativitas yang tinggi dan meningkatkan kesejahteraan dari pemegang hak cipta.
Penulis buku ini juga menemukan bahwa kehadiran UUHC 2014 merupakan babak baru dalam pengembangan industri kreatif musik dan lagu Indonesia. Dengan UUHC 2014, industri kreatif musik dan lagu diharapkan akan mencapai dua kepentingan, yakni kepentingan perlindungan hukum dan kepentingan insentif. Dalam hal kepentingan perlindungan hukum, ketentuan UUHC 2014 telah memberikan perlindungan bagi industri kreatif musik dan lagu lebih lama lagi, yakni seumur hidup plus 70 tahun. Sedangkan, kepentingan insentif bagi industri kreatif musik dan lagu dibuktikan dengan diakuinya pemberian royalti melalui sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Buku ini juga menyatakan bahwa industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, industri kreatif perlu dikembangkan. Namun, industri kreatif masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan permodalan melalui skema perkreditan, karena tidak tersedianya jaminan yang dipersyaratkan. Untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut, UUHC 2014 menyatakan bahwa kreativitas yang dilindungi hak cipta dapat dijadikan sebagai jaminan. Namun demikian, dalam implementasinya, jaminan fidusia hak cipta ini berpotensi dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Dari beberapa permasalahan yang timbul pada akhirnya dapat menimbulkan implikasi ekonomi dan hukum terhadap pengembangan industri kreatif.
Ulasan
Tags: M. Hawin,
Budi Agus Riswandi,
BK10
Rekomendasi Produk Lainnya
"Setelah melewati malam-malam penuh sesak dalam kerinduan dan bertahan dalam penantian, akhirnya gadis itu menemukan kebahagiaan seperti apa yang ia h..
Rp49,680 Rp69,000
4 review(s)
Kumpulan Resep Gorengan Favorit Sejuta Umat adalah buku resep yang berisi 50 resep gorengan favorit masyarakat Indonesia. Gorengan adalah makanan yang..
Rp100,080 Rp139,000
Jumlah Halaman : 0
Tanggal Terbit : 17 Ags 2022
ISBN : 9786230308161
Penerbit : MNC
Berat : 20 gr
Lebar : ..
Rp68,400 Rp95,000
Belakangan ini makin sering kita mendengar kata-kata storytelling. Banyak karyawan yang karirnya meningkat pesat karena dia jago storytelling. Banyak ..
Rp71,280 Rp99,000
Ayah bunda, pernahkan anak Anda bertanya tentang tubuh manusia, hewan, dan tumbuhan yang ada di dunia? Dalam buku ini semua pertanyaan akan dijawab tu..
Rp86,400 Rp120,000
Mesin Cuci Terbaru dengan Ecobubble dan AI Control WW-95T654DLXSamsung WW6500T adalah mesin cuci seri terbaru yang dibekali teknologi Eco Bubble...
Rp8,245,000
Kata mereka, usahamu yang kurang.Kata mereka, perjuanganmu yang belum maksimal.Kata mereka, kamu tidak serius menjalaninya.Padahal, mereka hanya bisa ..
Rp54,000 Rp75,000
Sungguh tak mudah menggapai impian menjadi komikus! Editor sudah didapat, tapi kenapa kesempatan debut begitu jauh dari jangkauan? Tapi Mutsumi tetap ..
Rp18,000 Rp25,000
4 review(s)
Ada sesuatu di luar sana. Sesuatu yang begitu mengerikan. Sesuatu yang terlarang untuk ditatap.Satu lirikan saja, dan kau akan membunuh orang lain. ..
Rp64,080 Rp89,000
4 review(s)
HIDUP ADALAH ANUGERAh DAN, ITU BUKAN UTANG!
HIDUP TIDAK SEBESAR DOMPET ATAU REKENING.
APA KELIRUNYA KALAU PAKAI UTANG? BAVARNYA PASTI, SUMBER BAYARNYA..
Rp48,960 Rp68,000
Kouichi, papa si kembar sudah pulang! Setelah bertengkar dengan Pak Matsunaga, dia keluar lagi dari rumah. Namun setelah bicara dengan Shiharu yang me..
Rp18,000 Rp25,000
4 review(s)
Buku ini memberikan wawasan kepada anak-anak untuk menjadi kidpreneur abad 21 dengan mempersiapkan mereka menjadi pribadi yang jujur, disiplin, bertan..
Rp72,000 Rp100,000
Buku ini hadir sebagai penunjang bagi siswa yang ingin belajar dan berlatih mengerjakan soal. Soal-soal ulangan harian dalam buku ini mencakup semua m..
Rp31,680 Rp44,000
Electrolux EWW8023AEWA UltimateCare 900 Washer Dryer merupakan mesin cuci dengan sensor secara otomatis menimbang pakaian Anda untuk menyesuaikan wakt..
Rp11,209,000 Rp11,709,360
Inez Hanafiah, putri konglomerat dan sosialita ternama, memiliki hidup sempurna: menjadi pujaan para lelaki dan memiliki sahabat laki-laki yang siap s..
Rp90,000 Rp125,000
Mewarnai adalah salah satu aktivitas yang membantu melatih kemampuan motorik, konsentrasi,
dan melatih membedakan warna. Tidak hanya itu, mewarnai bag..
Rp21,600 Rp30,000
“Kalaupun kau lupa, aku tidak akan melupakanmu.”
Subaru Natsuki, siswa SMA yang tiba-tiba dipanggil ke dunia lain dalam perjalanan pulang dari minimar..
Rp32,400 Rp45,000
Dengan menggunakan lensa geopolitik masa kini, Saudara Kris Wijoyo berupaya untuk memperkaya dan mempertajam khazanah Ilmu Negara dengan cara menempat..
Rp86,400 Rp120,000
Seiya bertemu dengan Rikka, seorang gadis dengan kaki palsu. Tadinya Seiya selalu bersikap kasar pada Rikka yang menurutnya menyebalkan. Namun kebaika..
Rp18,000 Rp25,000
4 review(s)
-550x550.png.webp)








